Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor: 029/D5.5/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Beasiswa Program Keahlian Khusus Tahun 2018. Juknis atau Juklak ini sebagai informasi secara lengkap mengenai program beasiswa jenjang Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ).
Berikut Admin kutipkan, isi dari Buku Bantuan Beasiswa tersebut:
Salah satu wahana promosi guna meningkatkan akses siswa SMK masuk program keahlian khusus, serta dalam rangka mewadahi siswa yang berkeinginan mengembangkan bakat dan minat pada program keahlian khusus, maka diperlukan stimulan bagi generasi muda agar tertarik menekuni program keahlian yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Harapannya tamatan SMK yang memiliki kompetensi keahlian tersebut dapat berkiprah di masyarakat baik dalam dunia usaha maupun mandiri serta dapat berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia.
Program Keahlian Khusus dimaksud meliputi:
Beasiswa program keahlian khusus diharapkan dapat meningkatkan akses, prestise, prestasi, dan kreativitas siswa, sehingga siswa yang menempuh pendidikan pada program keahlian tersebut menjadi insan yang berbudi pekerti luhur, lebih mandiri dan percaya diri serta mampu berperan sebagai agent of change dan turut berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.
Rincian jumlah bantuan adalah Rp. 60.000.000.000,00 untuk 50.000 siswa SMK.
Hasil yang Diharapkan
Berikut Admin kutipkan, isi dari Buku Bantuan Beasiswa tersebut:
Salah satu wahana promosi guna meningkatkan akses siswa SMK masuk program keahlian khusus, serta dalam rangka mewadahi siswa yang berkeinginan mengembangkan bakat dan minat pada program keahlian khusus, maka diperlukan stimulan bagi generasi muda agar tertarik menekuni program keahlian yang sesuai dengan bakat dan minatnya. Harapannya tamatan SMK yang memiliki kompetensi keahlian tersebut dapat berkiprah di masyarakat baik dalam dunia usaha maupun mandiri serta dapat berperan sebagai inisiator, kreator, maupun motivator dalam menggali, mengekspresikan dan melestarikan nilai-nilai seni dan budaya bangsa Indonesia.
Program Keahlian Khusus dimaksud meliputi:
- Program Keahlian Pekerjaan Sosial, Kompetensi Keahlian: a) Keperawatan sosial; b) Caregiver.
- Program Keahlian Seni Rupa, Kompetensi keahlian: a) Seni Lukis; b) Seni Patung.
- Program Keahlian Desain dan Produk kriya kreatif Produksi Kriya (Desain dan Produk Kreatif Kriya), Kompetensi Keahlian: a) Desain dan Produksi Kriya Tekstil/Kriya Kreatif Batik dan Tekstil; b) Desain dan Produksi Kriya Kulit/Kriya Kreatif Kulit dan Imitasi; c) Desain dan Produksi Kriya Keramik/Kriya Kreatif Keramik; d) Desain dan Produksi Kriya Logam/Kriya Kreatif Logam dan Perhiasan; e) Desain dan Produksi Kriya Kayu/Kriya Kreatif Kayu dan Rotan.
- Program Keahlian Seni Musik, Kompetensi Keahlian Seni Musik Klasik;
- Program Keahlian Seni Tari, Kompetensi Keahlian Seni Tari;
- Program Keahlian Seni Karawitan, Kompetensi Keahlian Seni Karawitan;
- Program Keahlian Seni Pedalangan, Kompetensi Keahlian Seni Pedalangan;
- Program Keahlian Seni Teater, Kompetensi Keahlian: a) Paket Keahlian Pemeranan; b) Paket Keahlian Tata Artistik Teater.
- Bidang Keahlian Agribisnis dan Agroteknologi;
- Bidang Keahlian Kemaritiman Sesuai dengan Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan .
Beasiswa program keahlian khusus diharapkan dapat meningkatkan akses, prestise, prestasi, dan kreativitas siswa, sehingga siswa yang menempuh pendidikan pada program keahlian tersebut menjadi insan yang berbudi pekerti luhur, lebih mandiri dan percaya diri serta mampu berperan sebagai agent of change dan turut berperan dalam merawat dan menjaga tradisi, warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.
Baca juga : Permendikbud No 1 Tahun 2018 Tentang JUKNIS BOS SD SMP SMA SMK
Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khiusus SMK Tahun 2018
Tujuan Bantuan Beasiswa Program Keahlian Khiusus SMK Tahun 2018- Meningkatkan jumlah siswa SMK untuk mengikuti program keahlian khusus;
- Merawat dan melestarikan tradisi, seni dan budaya bangsa Indonesia melalui pembinaan peserta didik sejak usia muda;
- Mengembangkan bakat, minat, dan meningkatkan motivasi belajar siswa SMK program keahlian khusus;
- Mengurangi jumlah siswa putus sekolah pada SMK program keahlian khusus.
- Pemberi Bantuan Beasiswa Khusus adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian jumlah bantuan adalah Rp. 60.000.000.000,00 untuk 50.000 siswa SMK.
Hasil yang Diharapkan
- Meningkatnya animo masyarakat untuk menyekolahkan putra putrinya ke SMK yang memiliki program keahlian khusus pada tahun pelajaran 2018/2019;
- Tradisi, seni, dan budaya bangsa Indonesia terawat dan lestari melalui pembinaan peserta didik;
- Berkembang dan meningkatnya bakat, minat, dan motivasi belajar siswa SMK melalui program keahlian khusus;
- Menurunnya prosentase siswa putus sekolah pada program keahlian khusus.
- Bantuan diberikan dalam bentuk uang.
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak dibenarkan adanya pemotongan dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun;
- Dana bantuan beasiswa program keahlian khusus akan disalurkan langsung ke rekening siswa yang telah ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK;
- Bagi siswa yang berada di daerah yang sulit untuk mengakses ke Bank (tidak ada Bank di kecamatan sekolah berada), maka pengambilan dana bantuan dapat dilakukan secara kolektif dengan dikuasakan kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah dengan syarat sebagai berikut: a) Surat kuasa dari orang tua/wali siswa (bagi siswa yang berusia di bawah 17 tahun), atau surat kuasa dari siswa yang bersangkutan (bagi siswa yang berusia 17 tahun ke atas); b) Surat pertanggungjawaban mutlak pengambilan dana BKK 2018 secara kolektif yang ditandatangani penerima kuasa dan bermaterai 6000; c) Identitas penerima kuasa (KTP/SIM, kartu pelajar dan Kartu Keluarga).
- Dana yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diserahkan kepada siswa penerima paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan kolektif.
Itulah sekilas yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, selengkapnya mengenai Juknis / Juklak ini dapat Anda download secara lengkap pada link dibawah ini;
Hadirnya file ini diharapkan memberikan informasi yang lengkap bagi Anda siswa-siswa ataupun Guru yang akan mengajukan Beasiswa bagi Siswa jenjang SMK Program keahlian khusus.