20180728

Download RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 8 9 K13 Tahun 2018

Sabtu, Juli 28, 2018
Download RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 8 9 K13 Tahun 2018
Dalam kegiatan pembelajaran, mata pelajaran Bahasa Indonesia sudah tidak asing lagi, karena mapel tersebut tersaji pada semua jenjang pendidikan. Maka dari itu bagi Anda yang merupakan seorang Guru yang mengampu pada mapel tersebut wajib tentunya memiliki file perangkat pembelajaran yang lengkap, agar kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan di tahun 2018 dapat berjalan dengan baik dan benar.

Banyak perangkat pembelajaran yang tentunya perlu Anda miliki, dan untuk membatu Bapak dan Ibu yang mengampu pada jenjang SMP/ MTs, Admin pada kesempatan artikle ini akan membagikan file perangkat pembelajaran RPP. File RPP yang dibagikan yaitu untuk kegiatan pembelajaran pada kelas VII, VIII, dan IX yang mana pembuatan RPP ini mengecu pada ketentuan komponen permendikbud yang didalamnya telah disisipkan literasi, hots dan 4c. Bagi Anda yang pada saat ini sedang mencari dan membutuhkan RPP yang dalam pembuatan sudah sesuai dengan ketentuan Kurikulum 2013 yang baru hasil revisi file yang Admin bagikan ini sangat di rekomendasikan untuk Anda gunakan baik sebagai pegangan ataupun contoh.

Dalam kegiatan pembelajaran seorang Guru di wajibkan membuat RPP sesuai dengan mapel dan kelas yang akan di masuki dalam pembelajaran. RPP yang dibuat harus mengikuti Silabus dan juga Buku Guru dan Siswa untuk materi pelajaran yang akan di sajikan kepada siswa dalam hal ini BG BS K13 revisi 2017. Dalam pembuatannypun harus mengeikuti ketentuan permendikbud. Dengan komponen seperti berikuti ini:
a.  identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c.  kelas/semester;
d. materi pokok;
e.  alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar dengan mempertimbangkan jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai;
f.   tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
g.  kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator ketercapaian kompetensi;
i.   metode pembelajaran, digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai;
j.   media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran;
k. sumber belajar, dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan;
l.   langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan
m.    penilaian hasil pembelajaran.

Prinsip Penyusunan RPP
Untuk penyusunan RPP hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
n.   Perbedaan individual peserta didik antara lain kemampuan awal, tingkat intelektual, bakat, potensi, minat, motivasi belajar, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
o.    Partisipasi aktif peserta didik.
p.   Berpusat pada peserta didik untuk mendorong semangat belajar, motivasi, minat, kreativitas, inisiatif, inspirasi, inovasi dan kemandirian.
q.    Pengembangan budaya membaca dan menulis yang dirancang untuk mengembangkan kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
r.    Pemberian umpan balik dan tindak lanjut RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
s.    Penekanan pada keterkaitan dan keterpaduan antara KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
t. Mengakomodasi pembelajaran tematik-terpadu, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
u. Penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.

Itulah ketentuan yang harus Anda siapkan dalam pembuatan RPP untuk jenjang SMP/MTs. Selengkapnya mengenai file RPP untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat Anda unduh pada link dibawah ini:

Link Download RPP Mata pelajaran bahasan Bahasa Indonesia Kelas 7, 8, 9 Kurikulum 2013 Tahun 2018

RPP Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 dan 2
Semester 1
Semester 2

RPP Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 1 dan 2
Semester 1
Semester 2

RPP Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 1 dan 2
Semester 1

File RPP ini semoga dapat membatu Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari perangkat pembelajaran untuk jenjang SMP/MTs pada kelas VII, VIII, dan IX sebagai persiapan kegiatan pembelajaran Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018-2019.

20180719

Download Perangkat Pembelajaran SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA MA Kelas 11 K13 Revisi 2018

Kamis, Juli 19, 2018
Download Perangkat Pembelajaran SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA MA Kelas 11 K13 Revisi 2018
Di akhir artikel ini Admin akan membagikan file perangkat pembelajaran untuk jenjang SMA dan MA dalam mata pelajaran Sejarah Kebudayaan Indonesia atau lebih suka di sebut SKI. Admin akan membagikan file secara lengkap seperti Kriteria Ketuntasan Minimum, Perencanaan Penilaian, Program Semester, Program Tahunan, Rincian minggu/pekan efektif, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Silabus. File tersebut Admin sediakan untuk kegiatan pembelajaran di semester 1 ganjil dan 2 genap.

Dalam memaksimalkan kegiatan pembelajaran seorang Guru diwajibkan memberikan pembelajaran sesuai dengan perangkat pembelajaran selain dari pada Buku Guru dan Siswa Kurikulum 2013. Singkronisasi antar sumber belajaran dan perangkat pembelajaran akan membuahkan hasil yang maksimal dalam pemberian materi kepada Siswa-siswi kelas 11. Melihat hal tersebut maka Admin berinisiatif memberikan file RPP, PROTA, PROMES, KKM dan SILABUS pada kesempatan artikel ini untuk tahun pelajaran 2018-2019.

File-file tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Permendikbud untuk K13 revisi tahun 2017. Selengkapnya mengenai perangkat pembelajaran Kelas XI tersebut dapat Bapak dan Ibu download pada link dibawah ini:
Cover SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 Tahun 2018.docx
KI KD SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.docx
KKM SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.xlsx
Perencanaan Penilaian SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.doc
Promes SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.docx
Prota SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.doc
Rincian Pekan Efektif SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.docx
RPP SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 Kurikulum 2013 Revisi 2018.docx
Silabus SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.doc
TT KMTT (Tugas Terstruktur dan Kegiatan Mandiri Tidak Terstruktur) SKI (Sejarah Kebudayaan Islam) SMA/MA Kelas 11 K13 Revisi 2018.doc

Inilah Perangkat Pembelajaran Mata Pelajaran (Sejarah Kebudayaan Islam)  Kelas 11 Kurikulum 2013 Revisi tahun 2018

Adanya file-file perangakat pembelajaran tersebut Admin harapkan dapat memaksimalkan kegiatan pembelajaran yang Bapak dan Ibu laksanakan untuk pembelajaran Kurikulum 2013 terutama untuk mata pelajaran Sejarah Kebudyaan Indonesia SKI di Kelas 11.

20180717

Permendikbud Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Selasa, Juli 17, 2018

Permendikbud Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Sebagai persiapan untuk pelaksanaan kegiatan tahun pelajaran baru, maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan file Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud ini telah di jelaskan secara rinci mengenai MPLS. Bagi Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari informasi mengeni hal tersebut Anda dapat menyimak dan download file lengkapnya berikut ini:

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan; c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

Berikut pasal-pasal terkait dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang wajib Bapak dan Ibu ketahui:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan
khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan
pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan
awal kultur Sekolah.
3. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan
sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara
belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan
warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan,
kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas,
etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi
kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri
dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh
orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa,
riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta
sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari
sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu
melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam
pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada
saat lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan
yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan
menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali
baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan
lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah
tidak memiliki fasilitas yang memadai;
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi
dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru
berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah; dan
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang
digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan,
dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat
keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling
banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; dan
b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat
buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS
dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan
syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat
buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan; dan
b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik
yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan
penghargaan nonakademik atau memiliki
kemampuan manajerial dan kepemimpinan
yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam
berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar
sekolah.
Pasal 6
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya
wajib menghentikan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap
Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam
rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan
sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru
berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah
daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan
sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah;
dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah
untuk melakukan langkah-langkah tegas
berupa penggabungan, relokasi, atau
penutupan sekolah dalam hal terjadinya
pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan
lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka
pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan
mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali
calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru
ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat
meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua)
orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan
anggota baru ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam
pengenalan anggota baru pada kegiatan
ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan
risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali
untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada
kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat
melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan
Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau
Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-
57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125,
email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau
layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada
siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang
melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat
(1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun
2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Itulah kiranya yang dapat Admin sampaikan, untuk lebih lengkap dan jelasnnya mengenai isi dari Pemendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
LINK FILE :
Permendikbud Nomor 18Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Download Instrumen Pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018

Selasa, Juli 17, 2018
Download Instrumen Pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018
Pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan format file penting perihal Pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah yang mana file yang Admin bagikan ini sangatlah penting bagi setiap Sekolah dalam pelaksanaan MPLS pada tahun 2018. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Dibawah ini Admin akan sekilas menjelaskan mengenai MPLS Sesuai dengan Permendikbud RI nomor 18 lengkap bersamaan dengan link download untuk instrumennya sebagai persiapan kegiatan pada tahun pelajaran baru 2018-2019:

Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.

Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.

Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Instrumen Pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018

Itulah yang dapat Admin sampaikan, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai hal tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini:
Instrumen Pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2018
Permendikbud RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemantauan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Permendikbud RI Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Selasa, Juli 17, 2018
Permendikbud RI Tentang Standar Tenaga Perpustakaan
Pada kesempatan artikel ini Admin akan memberikan informasi mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008  dalam Permendikbud ini telah di jelas secara rinci perihal Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah. Setiap sekolah/madrasah untuk semua jenis dan jenjang yang mempunyai jumlah tenaga perpustakaan sekolah/madrasah lebih dari satu orang, mempunyai lebih dari enam rombongan belajar (rombel), serta memiliki koleksi minimal 1000 (seribu) judul materi perpustakaan dapat mengangkat kepala perpustakaan sekolah/madrasah.
1. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Pendidik Kepala perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi syarat:
a. Berkualifikasi serendah-rendahnya diploma empat (D4) atau sarjana(S1);
b. Memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah;
c. Masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.
2. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah yang melalui Jalur Tenaga Kependidikan
Kepala perpustakaan sekolah dan madrasah harus memenuhi salah satu syarat berikut:
a. Berkualifikasi diploma dua (D2) Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi pustakawan dengan masa kerja minimal 4 tahun; atau
b. Berkualifikasi diploma dua (D2) non-Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah dengan masa kerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.
3. Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Setiap perpustakaan sekolah/madrasah memiliki sekurang-kurangnya satu tenaga perpustakaan sekolah/madrasah yang berkualifikasi SMA atau yang sederajat dan bersertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berikut sekilas gambaran dari semua kompetensi Kepala Perpustakaan, dan untuk selengkapnya Bapak dan Ibu dapat download pada link dibawahn ini:
Permendikbud RI Tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah Madrasah

Permendikbud Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Itulah sekilas pembahasan yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelasnya Bapak dan Ibu dapat download Permendikbud ini pada link berikut:
LINK FILE:

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger