Tampilkan postingan dengan label Surat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Surat. Tampilkan semua postingan

20180403

Surat Pengusulan Sertifikasi/ tujangan profesi Guru Tahun 2018

Selasa, April 03, 2018
Contoh format Surat Pengusulan Sertifikasi tujangan profesi Guru Tahun 2018
Surat ini Admin bagikan berdasarkan Petunjuk Teknis (JUKNIS) Tunjangan Profesi dan hasil singkronisasi koordinasi pengelolaan aneka tunjangan provinisi tentang menajemen penanganan pelayanan tunjangan profesi dan kesejahteraan untuk pembayaran tunjangan profesi triwulan 1, 2 dan 3 semua guru dan kepala sekolah (KS) harus mengeumpulkan berkas persyaratan untuk penerbitan SKTP dan pembayaran anggaran 2018 untuk PNS dan NON PNS (Sertifikasi dan Tunjangan Profesi Guru).

Salah satu syarat mengenai hal tersebut yaitu Surat pengusulan sertifikasi dan tunjangan profesi Guru. Maka dari itu Admin pada kesempatan artikel ini akan membagikan file tersebut secara lengkap di bawah ini beserta link download nya.
Baca juga : Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

Inilah Surat Pengusulan Sertifikasi/ tujangan profesi Guru Tahun 2018

SURAT REKOMENDASI PENGUSULAN
Nomor : 800 / ....... – SD / 2018

Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : ................................
NIP : ................................
Jabatan : Kepala Sekolah
Asal Sekolah : ...............................
Menerangkan bahwa hasil verifikasi dan validasi serta penilaian terhadap kinerja guru
yang terdiri dari aspek :
1. Melaksanakan tugas dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam/minggu;
3. Memiliki hasil nilai (PK) Guru dengan sebutan baik pada tahun sebelumnya;
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Tidak sedang menerima sanksi hukum baik disiplin pegawai maupun administrasi.
Sesuai dengan hasil verifikasi dan validasi serta penilaian terhadap kinerja guru tersebut
di atas, maka kepada nama-nama (data terlampir) sebagaimana tercantum pada lampiran ini
untuk DIUSULKAN SKTP sekaligus DIBAYARKAN Tunjangan Profesi Guru PNSD Semester 1
(triwulan 1 dan 2) Tahun Anggaran 2018 setelah mendapat persetujuan Pengawas sesuai
dengan binaan masing-masing.

Itulah sekilas gambaran yang dapat Admin tuliskan, untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai surat tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh melalui link di bawah ini:
Link Surat Pengusulan Sertifikasi/ tujangan profesi Guru Tahun 2018
Link Surat pengumpulan berkasi sertifikasi dan tunjangan profesi

20180327

SK Panitia US SD

Selasa, Maret 27, 2018
Dalam sebuah penyelenggaraan kegiatan sekolah terutama pada kegiatan yang resmi di perlukan sebuah surat keputusan agar semua pihak berkerja dengan baik dan benar sehingga kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan. Dan untuk kegiatan US (Ujian Sekolah) Admin telah menyiapkan Contoh SK yang benar di buat berdasarkan menimbang, mengingat, memperhatikan dan mentapkan nama, jabatan dan tugas.

Dengan adanya SK ini di harapkan setiap Guru yang mendapatkan tugas dapat berkerja dengan baik dan benar, sehingga semua pihak mendapatkan pekerjaannya masing-masing. Selengengkapnya mengenai surat keputusan kegiatan US jenjang Sekolah Dasar (SD) dapat Bapak dan Ibu simak dan download di bawah ini:

Contoh Surat Keputusan SK Panitia US SD

Contoh SK Panitia US
Baca juga :
Selain dari pada untuk kegiatan US, SK ini juga dapat Anda gunakan untuk berbagai kegiatan yang membutuhkan susunan kepanitiaan seperti kegiatan UTS atau PTS, UN, USBN, UNBK, Olimpiade (OSN, O2SN, FL2N, FL2SN) dan lainnya. Selengkapnya contoh SK ujian/ ulangan ini dapat Bapak dan Ibu unduh pada link di bawah ini:

20180311

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

Minggu, Maret 11, 2018
Bagi Anda yang saat ini pertama kali atau sudah sering memiliki tugas dalam penulisan Ijazah Siswa bagi di jenjang SD MI, SMP MTs, SMA MA SMK MAK, tentunya bukanlah hal yang mudah. Penulisan ijazah harus di lakukan dengan baik dan benar dalam menuliskan data siswa beserta tulisan yang ada sajika di atas kerta harulah bagus, karena ijazah tersebut hanya ada satu untuk selamanya. Jika kita menulisi ijazah dengan kosentrasi yang kurang fokus biasanya akan terjadi kesalahan dan kesahalan tersebut sangatlah fatal karena tidak bisa di perbaiki dengan cara di hapus atau pake tipex.

Lalu bagaimana solusi apa bila terjadi kesalahan dalam penulisan ijazah? Solusinya yaitu dengan cara melampirakan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah. Bagaimana contoh dan formatnya? Nah di kesempatan artikel ini Admin akan membagikan link download filenya dalam bentuk docx (ms.word) secara lengkap, untuk memudahkan Anda dalam pembuatan surat tersebut.
Baca juga : Contoh Format SK Tim Assesor PKG

Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah

Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Gambar yang Admin sajikan di atas merupakan sekilas gambaran dari format Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah, selengkapya mengenai file tersebut dapat Anda unduh pada link berikut ini.

20180115

Contoh Format SK Tim Assesor PKG

Senin, Januari 15, 2018
Contoh Format SK Tim Assesor PKG
Di kesempatan artikel ini Admin akan membagikan Contoh Surat Keputusan untuk Penilaian Kinerja Guru bagi Anda yang berperaran sebagai Assesor dalam PKG tersebut. File ini tentunya sangat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu yang belum memiliki SK tersebut, secara lengkap dan benar. Format ini dapat di gunkan untuk setiap jenjang baik SD/SMP/SMA/SMK dan lainnya. Surat merupakan salah satu Administrasi yang harus di siapakan dan buat oleh Kepala Sekolah. Berikut gambaran mengenai surat tersebut:
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 3 CISOMPET
                      NOMOR :     800/87-SMP
TENTANG
SEMESTER  I TAHUN 2017
KEPALA SEKOLAH SMP NEGERI 3 CISOMPET
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, perlu dibentuk tim Assesor Penilaian Kinerja Guru (PKG) SMP Negeri 3 Cisompet;
b. Bahwa pembentukan tim tersebut perluditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala SMP Negeri 3 Cisompet;
Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-UndangNomor 14 Tahun 2005 tentang Guru danDosen;
3. PeraturanPemerintahNomor 74 tahun 2008 tentang Guru;
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
8. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan   Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor  35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10. Surat Edaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 21014/J/LL/2014 Tanggal 3 September 2017 Tentang Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2017;
Demikian sekilas yang dapat Admin gambarkan pada kesempatan tulisan artikel ini, dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai hal tersebut, silahkan untuk download file lengkapnya Contoh Surat Tim Assesor PKG dalam bentuk ms.word yang tentunya dapat Bapak dan Ibu edit sesuai dengan kebutuhannya, melalui link di bawah ini.

Semoga Contoh surat keputusan assesor PKG yang Admin sajikan di atas dapat memberikan manfaat yang besar. Sekian artikel ini Admin buat semoga dapat memberikan manfaat dalam kegiatan yang Bapak dan Ibu laksanakan. Referensi artikel ini https://aksesguru.blogspot.com

20170829

Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Selasa, Agustus 29, 2017
Melanjukan artikel megenai Bantuan Peralatan Produksi Film, pada kesempatan artikel ini admin akan membahas mengenai Download Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 yang Admin kutip dari Petunjuk Teknisnya.

Persyaratan Dan Mekanisme Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film 2017

Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

A. Persyaratan

Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film adalah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi
a) Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b) Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF).
Apabila syarat administrasi tidak terpenuhi maka, dinyatakan “GUGUR”.
2. Syarat Teknis
a) SMK-N/S Perfilman
Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
1) Profil sekolah (format terlampir);
2) Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
3) Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
4) Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang memiliki jurusan;
5) Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman);
6) Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
a. Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
b. Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
7) Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
8) Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan (format lampiran);
9) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
b) SMA/SMK-N/S yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
1) Profil sekolah (format terlampir);
2) Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
3) Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
4) Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengelola LSBF;
5) Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
a. Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
b. Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
c. Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
6) Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
7) Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan; (lihat lampiran)
8) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;

B. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan

1. Penyampaian Proposal
Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan)
2. Verifikasi dan Seleksi Proposal
Pelaksanaan verifikasi dan seleksi proposal calon penerima Bantuan Peralatan Produksi Film di satuan Pendidikan dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diangkat oleh Kepala Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penetapan Penerima
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Tata Usaha menetapkan Calon Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 berdasarkan usulan dari Tim Verifikasi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Penyampaian Informasi Penetapan Penerima Bantuan dan Bimbingan Teknis
PPK Bagian Tata Usaha menyampaikan daftar nama-nama penerima Bantuan Peralatan Produksi Film melalui e-mail, surat atau alat komunikasi lainnya ke sekolah penerima bantuan dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Penerima bantuan wajib menunjuk pegawai (yang tercantum dalam SK Pengelola) untuk mengikuti bimbingan teknis di Jakarta yang diadakan oleh Pusat Pengembangan Perfilman.
5. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Film dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Pusat Pengembangan Perfilman. Monitoring dan evaluasi dilakukan setelah Sekolah penerima bantuan memberitahukan kepada Pusat Pengembangan Perfilman bahwa peralatan sudah diterima.
6. Sanksi
Apabila terjadi penyimpangan penggunaan peralatan atau kehilangan alat yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film, Kepala Sekolah diwajibkan segera melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Pusat Pengembangan Perfilman C.q PPK Bagian Tata Usaha, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Adapun Jenis Laporan:
a 3 (tiga) bulan pertama setelah peralatan dan bimbingan teknis selesai dilaksanakan sekolah penerima bantuan wajib membuat laporan yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan ketentuan; 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy) disampaikan kepada Kepala Pusat Pengembangan Perfilman C.q (PPK) Bagian Tata Usaha, 1 (satu) rangkap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 1 (satu) rangkap arsip sekolah.
b 6 (enam) bulan berikutnya Sekolah wajib menyampaikan laporan berupa hasil karya Siswa minimal 1 film dalam bentuk DVD.
Laporan terdiri dari:
1. Cover (sampul depan);
2. Kata Pengantar;
3. Daftar Isi;
4. Pendahuluan:
a) Latar Belakang;
b) Tujuan dan Manfaat.
5. Pelaksanaan Kegiatan:
a) Laporan Penerima Barang;
b) Laporan Bimbingan Teknis;
c) Laporan Kegiatan 3 Bulan Pertama;
d) Kendala Pelaksanaan Kegiatan.
6. Penutup
7. Lampiran:
i. Laporan 3 bulanan
a) Proposal yang telah direvisi;
b) Surat Keputusan Tentang Penetapan Penerima Bantuan;
c) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B);
d) Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan;
e) Daftar Inventaris Barang;
f) Dokumentasi Peralatan Produksi Film yang telah diadakan.
ii. Laporan 6 bulanan
a) Daftar Inventaris Barang;
b) Dokumentasi Peralatan Produksi Film yang telah diadakan.
c Penyampaian Laporan
Laporan Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Film di Satuan Pendidikan Tahun 2017 (Lampiran 13) disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh pekerjaan dilaksanakan, kepada:
Kepala Pusat Pengembangan Perfilman
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Tata Usaha,
Kompleks KEMENDIKBUD Gedung C Lantai 18,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Telephon/fax (021) 5746121

Sekian yang dapat Admin tuliskan mengenai Juknis ini untuk lebih lengkapnya Anda dapat langsung mendownload filenya dalam bentuk pdf pada link yang telah Admin sediakan dibawah ini.
Download Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 Sekolah

Selasa, Agustus 29, 2017
Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 Sekolah
Informasi yang Admin tulisan pada artikel ini di dapatkan dari Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017. Kegiatan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberian bantuan bagi satuan pendidikan tingkat menengah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan peralatan produksi film.

Tujuan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film

1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima bantuan untuk mengakses seni budaya dan film;
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui bantuan sarana apresiasi seni, budaya, dan film di satuan pendidikan yang berada di daerah.

Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai informasi Petunjuk Teknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 perihal Maksud dan tujuannya. Silahkan untuk langsung mendownload filenya secara lengkap pada link berikut ini download

PETUNJUK TEKNIS SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM TAHUN 2017

Selasa, Agustus 29, 2017
Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta, seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film di tahun 2017, dirasa perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film, yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima bantuan peralatan produksi film, serta proses penetapan dan penyaluran bantuan, dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.

Download Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM TAHUN 2017

DAFTAR ISI PETUNJUK TEKNIS SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM TAHUN 2017

KATA PENGANTAR ......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... iii
BAB I ................................................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN............................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ............................................................................................................................ 2
C. Maksud dan Tujuan ................................................................................................................... 3
D. Sasaran ...................................................................................................................................... 4
E. Hasil Yang Diharapkan ............................................................................................................. 4
F. Bentuk Bantuan ......................................................................................................................... 4
G. Sumber Dana ............................................................................................................................. 5
H. Jadwal Kegiatan ........................................................................................................................ 5
BAB II ................................................................................................................................................. 7
ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB ................................................................... 7
A. Organisasi.................................................................................................................................. 7
B. Tugas dan Tanggung Jawab ...................................................................................................... 7
BAB III ................................................................................................................................................ 9
PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN ....................................... 9
A. Persyaratan ................................................................................................................................ 9
B. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan ........................................................................................... 11
BAB IV .............................................................................................................................................. 14
PENUTUP ......................................................................................................................................... 14
Lampiran 1: Contoh Surat Permohonan Bantuan Peralatan Produksi Film....................................... 15
Lampiran 2: Contoh Biodata Kepala Sekolah SMA/SMK ................................................................ 16
Lampiran 3: Proposal Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 ............................................... 17
Lampiran 4: Profil Sekolah ................................................................................................................ 19
Lampiran 5: Dokumentasi/Foto Kegiatan .......................................................................................... 21
Lampiran 6: Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan .......................................................... 22
Lampiran 7: Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Program Bantuan Peralatan Produksi Film ............................................................................................................................................................ 23
Lampiran 8: Nama dan Jumlah Peralatan Produksi Film .................................................................. 28
Lampiran 9: Contoh Label Peralatan Produksi Film ......................................................................... 29
Lampiran 10: Daftar Inventaris Barang ............................................................................................. 30
Lampiran 11: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Bagi Kepala Sekolah Negeri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ..................................................................................................... 31
Lampiran 12: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada Kepala Sekolah Negeri .......................................................................................................... 33
Lampiran 13: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST), Bagi Sekolah Swasta yaitu Kepala Sekolah dengan Ketua Yayasan ......................................................................................................... 35
Lampiran 14: Contoh Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Bagi Ketua Yayasan dengan Kepala Sekolah Swasta ...................................................................................................................... 37

Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017, melalui Pusat Pengembangan Perfilman, menyediakan Bantuan Peralatan Produksi Film bagi Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan bantuan alat produksi film adalah Sekolah Menengah (SMA/SMK-N/S) yang sudah memiliki LSBF dan Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Perfilman/Broadcasting/Multimedia (SMK N/S).
Salah satu contoh, penggunaan sarana seni budaya dan film untuk generasi muda adalah menyampaikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum pada pasal 28C ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 dan 2, pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film. Namun, karena terbatasnya sarana pertunjukan tersebut, maka perlu adanya program untuk mewadahi sarana tersebut. Tujuanya adalah untuk meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai budi pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar.
Dipilihnya sekolah sebagai sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dan film, karena sekolah memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Diharapkan, ke depan sekolah dapat menjadi ekosistem yang tepat untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Untuk itu, program bantuan peralatan produksi film ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi siswa dalam produksi film.

Sekian yang dapat Admin tuliskan mengenai Juknis ini untuk lebih lengkapnya Anda dapat langsung mendownload filenya dalam bentuk pdf pada link yang telah Admin sediakan dibawah ini.
Download Petunjuk Teknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger