20170829

Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Selasa, Agustus 29, 2017
Melanjukan artikel megenai Bantuan Peralatan Produksi Film, pada kesempatan artikel ini admin akan membahas mengenai Download Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 yang Admin kutip dari Petunjuk Teknisnya.

Persyaratan Dan Mekanisme Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film 2017

Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

A. Persyaratan

Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film adalah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi
a) Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b) Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF).
Apabila syarat administrasi tidak terpenuhi maka, dinyatakan “GUGUR”.
2. Syarat Teknis
a) SMK-N/S Perfilman
Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
1) Profil sekolah (format terlampir);
2) Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
3) Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
4) Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang memiliki jurusan;
5) Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman);
6) Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
a. Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
b. Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
7) Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
8) Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan (format lampiran);
9) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
b) SMA/SMK-N/S yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
1) Profil sekolah (format terlampir);
2) Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
3) Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
4) Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengelola LSBF;
5) Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
a. Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
b. Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
c. Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
6) Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
7) Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan; (lihat lampiran)
8) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;

B. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan

1. Penyampaian Proposal
Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan)
2. Verifikasi dan Seleksi Proposal
Pelaksanaan verifikasi dan seleksi proposal calon penerima Bantuan Peralatan Produksi Film di satuan Pendidikan dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diangkat oleh Kepala Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penetapan Penerima
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Tata Usaha menetapkan Calon Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 berdasarkan usulan dari Tim Verifikasi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Penyampaian Informasi Penetapan Penerima Bantuan dan Bimbingan Teknis
PPK Bagian Tata Usaha menyampaikan daftar nama-nama penerima Bantuan Peralatan Produksi Film melalui e-mail, surat atau alat komunikasi lainnya ke sekolah penerima bantuan dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Penerima bantuan wajib menunjuk pegawai (yang tercantum dalam SK Pengelola) untuk mengikuti bimbingan teknis di Jakarta yang diadakan oleh Pusat Pengembangan Perfilman.
5. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Film dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Pusat Pengembangan Perfilman. Monitoring dan evaluasi dilakukan setelah Sekolah penerima bantuan memberitahukan kepada Pusat Pengembangan Perfilman bahwa peralatan sudah diterima.
6. Sanksi
Apabila terjadi penyimpangan penggunaan peralatan atau kehilangan alat yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film, Kepala Sekolah diwajibkan segera melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Pusat Pengembangan Perfilman C.q PPK Bagian Tata Usaha, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Adapun Jenis Laporan:
a 3 (tiga) bulan pertama setelah peralatan dan bimbingan teknis selesai dilaksanakan sekolah penerima bantuan wajib membuat laporan yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan ketentuan; 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy) disampaikan kepada Kepala Pusat Pengembangan Perfilman C.q (PPK) Bagian Tata Usaha, 1 (satu) rangkap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 1 (satu) rangkap arsip sekolah.
b 6 (enam) bulan berikutnya Sekolah wajib menyampaikan laporan berupa hasil karya Siswa minimal 1 film dalam bentuk DVD.
Laporan terdiri dari:
1. Cover (sampul depan);
2. Kata Pengantar;
3. Daftar Isi;
4. Pendahuluan:
a) Latar Belakang;
b) Tujuan dan Manfaat.
5. Pelaksanaan Kegiatan:
a) Laporan Penerima Barang;
b) Laporan Bimbingan Teknis;
c) Laporan Kegiatan 3 Bulan Pertama;
d) Kendala Pelaksanaan Kegiatan.
6. Penutup
7. Lampiran:
i. Laporan 3 bulanan
a) Proposal yang telah direvisi;
b) Surat Keputusan Tentang Penetapan Penerima Bantuan;
c) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B);
d) Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan;
e) Daftar Inventaris Barang;
f) Dokumentasi Peralatan Produksi Film yang telah diadakan.
ii. Laporan 6 bulanan
a) Daftar Inventaris Barang;
b) Dokumentasi Peralatan Produksi Film yang telah diadakan.
c Penyampaian Laporan
Laporan Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Film di Satuan Pendidikan Tahun 2017 (Lampiran 13) disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh pekerjaan dilaksanakan, kepada:
Kepala Pusat Pengembangan Perfilman
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Tata Usaha,
Kompleks KEMENDIKBUD Gedung C Lantai 18,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Telephon/fax (021) 5746121

Sekian yang dapat Admin tuliskan mengenai Juknis ini untuk lebih lengkapnya Anda dapat langsung mendownload filenya dalam bentuk pdf pada link yang telah Admin sediakan dibawah ini.
Download Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Thanks for reading Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger