20180717

Permendikbud Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Selasa, Juli 17, 2018

Permendikbud Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
Sebagai persiapan untuk pelaksanaan kegiatan tahun pelajaran baru, maka pada kesempatan artikel ini Admin akan membagikan file Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Dalam permendikbud ini telah di jelaskan secara rinci mengenai MPLS. Bagi Bapak dan Ibu yang pada saat ini sedang mencari informasi mengeni hal tersebut Anda dapat menyimak dan download file lengkapnya berikut ini:

Menimbang : a. bahwa dalam rangka penerimaan siswa baru di sekolah diperlukan pengenalan lingkungan sekolah untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional; b. bahwa dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan; c. bahwa implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah sehingga perlu dicabut; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru;

Berikut pasal-pasal terkait dengan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru yang wajib Bapak dan Ibu ketahui:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan Masyarakat dalam bentuk sekolah dasar, sekolah
menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah
menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan
khusus, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
2. Pengenalan lingkungan sekolah adalah kegiatan
pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program,
sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan
awal kultur Sekolah.
3. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Pasal 2
(1) Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan
pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan
lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain
terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan
sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara
belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan
warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain
kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai,
menghormati keanekaragaman dan persatuan,
kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk
mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas,
etos kerja, dan semangat gotong royong.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah meliputi:
a. kegiatan wajib; dan
b. kegiatan pilihan.
(4) Kegiatan wajib dan kegiatan pilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan
silabus pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Sekolah dapat memilih salah satu atau lebih materi
kegiatan pilihan pengenalan lingkungan atau
melakukan kegiatan pilihan lainnya yang disesuaikan
dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.
(6) Sekolah melakukan pendataan tentang keadaan diri
dan sosial siswa melalui formulir pengenalan
lingkungan sekolah bagi siswa baru yang diisi oleh
orang tua/wali siswa yang minimal memuat:
a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa,
riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta
sifat/perilaku siswa; dan
b. profil orangtua/wali.
(7) Contoh formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi
siswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru
dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
(2) Pengenalan lingkungan sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan hanya pada hari
sekolah dan jam pelajaran.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu
melaporkan kepada dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya disertai dengan rincian kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
Pasal 4
(1) Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas
perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam
pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah
disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada
saat lapor diri sebagai siswa baru.
(3) Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi kegiatan
yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan
menyenangkan.
(4) Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali
baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling
lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan
lingkungan sekolah berakhir.
Pasal 5
(1) Pengenalan lingkungan sekolah dilakukan dengan
memperhatikan hal sebagai berikut:
a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan
hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas)
dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah
tidak memiliki fasilitas yang memadai;
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun
bentuk pungutan lainnya.
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi
dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru
berupa kegiatan maupun penggunaan atribut
yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang
relevan dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah; dan
(2) Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak relevan
dengan aktivitas pembelajaran siswa dan dilarang
digunakan dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan
sekolah oleh guru sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pada sekolah menengah pertama, sekolah
menengah atas, dan sekolah menengah kejuruan,
dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat
keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas
dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah dengan syarat sebagai berikut:
a. siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa
Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis
Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling
banyak 2 (dua) orang per rombongan
belajar/kelas; dan
b. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat
buruk dan/atau riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan.
(4) Dalam hal sekolah belum memiliki pengurus OSIS
dan/atau MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf a, sekolah dapat dibantu oleh siswa dengan
syarat sebagai berikut:
a. siswa tidak memiliki kecenderungan sifat
buruk dan riwayat sebagai pelaku tindak
kekerasan; dan
b. memiliki prestasi akademik dan nonakademik
yang baik dibuktikan dengan nilai rapor dan
penghargaan nonakademik atau memiliki
kemampuan manajerial dan kepemimpinan
yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam
berbagai kegiatan positif di dalam dan di luar
sekolah.
Pasal 6
(1) Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai
dengan kewenangannya wajib mengawasi kegiatan
pengenalan lingkungan sekolah.
(2) Apabila dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan
sekolah terjadi pelanggaran, dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya
wajib menghentikan kegiatan pengenalan
lingkungan sekolah.
Pasal 7
(1) Pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap
Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
a. sekolah memberikan sanksi kepada siswa dalam
rangka pembinaan berupa:
1) teguran tertulis; dan
2) tindakan lain yang bersifat edukatif.
b. kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota atau pengurus yayasan
sesuai kewenangannya memberikan sanksi
kepada kepala/wakil kepala sekolah/guru
berupa:
1) teguran tertulis;
2) penundaan atau pengurangan hak;
3) pembebasan tugas; dan/atau
4) pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
c. kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya
memberikan sanksi kepada sekolah berupa:
1) pemberhentian bantuan dari pemerintah
daerah; dan/atau
2) penutupan sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat.
d. Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan
sanksi kepada sekolah berupa:
1) rekomendasi penurunan level akreditasi;
2) pemberhentian bantuan dari pemerintah;
dan/atau
3) rekomendasi kepada pemerintah daerah
untuk melakukan langkah-langkah tegas
berupa penggabungan, relokasi, atau
penutupan sekolah dalam hal terjadinya
pelanggaran yang berulang.
(2) Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan
lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka
pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan
perundang-undangan lainnya.
Pasal 8
(1) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dan
mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali
calon peserta kegiatan pengenalan anggota baru
ekstrakurikuler.
(2) Sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan
pengenalan anggota baru ekstrakurikuler pada saat
meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada orangtua/wali.
(3) Sekolah wajib menugaskan paling sedikit 2 (dua)
orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan
anggota baru ekstrakurikuler.
(4) Apabila terdapat potensi risiko bagi siswa baru dalam
pengenalan anggota baru pada kegiatan
ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan
risiko serta memberitahukan kepada orangtua/wali
untuk mendapat persetujuan.
(5) Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 berlaku juga untuk pengenalan anggota baru pada
kegiatan ekstrakurikuler bagi siswa baru yang
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini
Pasal 10
(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat
melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan
Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau
Kementerian melalui laman
http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021-
57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125,
email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau
layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.
(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau
memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada
siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang
melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat
(1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.
Pasal 11
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun
2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Itulah kiranya yang dapat Admin sampaikan, untuk lebih lengkap dan jelasnnya mengenai isi dari Pemendikbud tersebut dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
LINK FILE :
Permendikbud Nomor 18Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Thanks for reading Permendikbud Nomor 18 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger