Pedoman Inobel ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, guru, tim penilai/juri, Sekolah Dasar (SD), Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam melaksanakan perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi guru SD secara efektif dan efisien.
Pendidikan abad 21 menuntut guru untuk menghasilkan generasi global yang merniliki kemampuan berpikir kritis, memiliki kreativitas tinggi, dapat berkomunikasi secara efektif, dan marnpu berkolaborasi dengan orang lain untuk rnenghasilkan inovasi dalam menyelesaikan permasalahan kehidupan. Oleh karena itu, guru perlu melakukan inovasi dalam memfasilitasi peserta didik memiliki kemampuan tersebut. Dukungan pernerintah dalam meningkatkan kreativitas dan inovasi guru diwujudkan melalui pelaksanaan Lomba Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel).
Inobel merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru, baik dalam hal pendekatan, model, strategi, metode, teknik, maupun media pernbelajaran. Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan proses dan basil belajar yang bermutu agar peserta didik dapat beradaptasi dengan tuntutan-tuntutan abad 21. Melalui perlombaan ini, karya-karya inovasi pembelajaran yang terpilih dapat dimanfaatkan sebagai rujukan bagi guru dalam peningkatan mutu pembelajaran.
DAFTARISI PEDOMAN INOBEL GURU SD 2018
KATA PENGANTAR ...........................................................IDAFTAR ISi .........................................................................II
BABI
PENDAHULUAN ..................................................................1
A. RASIONAL ..................... .... .................. .... .... ............. ...... .... ....... .................. . 1
B. DASARHUKUM ...................... ................. ................ .... ..... .......... ................. .......... l
C. TuJUAN ······································· ····· ·············· ················································· ······· ······· ·· 2
D. SASARAN................... ....... ........... ...................... ....... ....... ....... .
E. HASIL.... .............
F. MANFAAT .... ......... ...................... ............ ....................... ........ ..... ...... ..... ....... ............4
BAB II (Baca Selengkpanya)
PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN KARYA !NOBEL ........................................... 5
A. PENGERTIAN ..................................... ..................... .... . ······· ··· ···· ....... ...... .......... . 5
B. R UANG LINGKUP.................. ....... ..................... ..... 5
C. TEMA DAN ISi KARY A LOMBA ..... ............ ........ ...... ...... .............. ............ .............6
D . PRINSIP-PRINSIP PERLOMBAAN6
E. KETENTUAN PERLOMBAAN .... ....... ............. .......... .... ....... ....... ........................ ....... 6
F. SELEKSI DAN PENILAIAN .......... ..................... ................................................. 8
G. SISTEMATIKA PENULISAN NASKAH ..... ............. ..... ................. ........ .... ..... ......10
H. PELAKSANAAN.. ............... .......... ................. ......................................... ......... ..... .... 15
BAB III
PENUTUP .............
Lampi ran 1: Halaman Judul ........................ ................. ........ ............. .............................. 19
Lampiran 2: Biodata Peserta ...................... ............................. ............. ............20
Lampiran 3: Surat Pernyataan. ............ ................................................. ................. 21
Lampiran 4: Lembar Pengesahan ........ .......................... 22
BABI
PENDAHULUAN
Upaya pemerintah dalam merealisasikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 41 ayat (3) yaitu memfasilitasi satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. Pendidikan yang bermutu adalah pendidikan yang berfungsi untuk menyiapkan peserta didik agar dapat menghadapi tantangan perubahan dalam kehidupan lokal, nasional, dan global. Pembelajaran abad ke-21 menuntut guru mengembangkan pembelajaran yang aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki keahlian berpikir kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah pada Bab 1 bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup, bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pembelajaran di sekolah merupakan salah satu bagian penting dalam pendidikan untuk ditingkatkan mutunya secara terus-menerus. Proses ini hendaknya mampu memfasilitasi peserta didik untuk memiliki kemampuan memecahkan masalah dan dapat hidup selaras sebagai warga dunia yang baik. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) menyelenggarakan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru Sekolah Dasar (SD) Tingkat Nasional Tahun 2018 dengan tema: "lnovasi Pembelajaran untuk Menjawab Tuntutan Abad ke-21".
Tujuan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2018, sebagai berikut.
1. memotivasi untuk melakukan inovasi pembelajaran;
2. memotivasi guru dalam berkarier melalui karya inovasi pembelajaran;
3. menghasilkan karya inovasi pembelajaran;
4. mendiseminasikan hasil inovasi pembelajaran kepada teman sejawat;
5. menarnpilkan hasil karya inovasi pembelajaran;
6. memublikasikan hasil karya inovasi pembelajaran melalui prosiding atau jumal;
7. memberikan penghargaan kepada guru SD yang berprestasi.
Sasaran kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2018 adalah guru SD di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mencakup:
1. Guru Kelas yang melakukan inovasi pembelajaran Matematika atau Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA);
2. Guru Kelas yang melakukan inovasi pembelajaran muatan pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Indonesia (IPSBI);
3. Guru Kelas atau Mata Pelajaran yang melakukan inovasi pembelajaran Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Pendidikan Agarna, dan Muatan Lokal (SORAM).
Hasil yang diharapkan dari perlombaan ini adalah:
1. termotivasinya guru untuk melakukan inovasi pembelajaran;
2. terhimpunnya karya inovasi pembelajaran dari seluruh Indonesia;
3. terdiseminasikannya hasil inovasi pembelajaran kepada teman sejawat;
4. terseleksinya karya inobel untuk menentukan peserta workshop penulisan karya ilmiah;
5. terpajangnya hasil karya inovasi pembelajaran guru terpilih;
6. terpublikasikannya hasil inovasi pembelajaran guru terpilih dalarn prosiding atau jumal; yang dapat digunakan sebagai referensi dan inspirasi dalam peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran; dan
7. terpilihnya Juara I, Juara II, dan Juara III Perlombaan Karya lnovasi Pembelajaran bagi guru Tingkat Nasional Tahun 2018.
Manfaat kegiatan Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD di antaranya:
1. meningkatkan jumlah karya inovasi pembelajaran guru SD, sehingga dapat diadopsi, diadaptasi, dan diimplementasikan oleh guru lain;
2. mengembangkan budaya belajar kreatif dan inovatif sehingga dapat meningkatkan kinerja guru SD;
3. meningkatkan karier guru SD pemenang lomba inovasi pembelajaran;
4. menginspirasi guru SD untuk mengembangkan pembelajaran inovatif sehingga berdampak terhadap peningkatan hasil belajar peserta didik.
Selengkapnya:
Download Pedoman Juknis INOBEL Guru SD 2018 PDF
Untuk lebih lengkap mengenai Pedoman Inovasi Pembelajaran Guru SD dapat Anda unduh filenya secara lengkap. Semoga informasi yang Admin sajikan ini dapat bermanfaat.
Thanks for reading Pedoman Juknis INOBEL Guru SD 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar