20171203

Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

Minggu, Desember 03, 2017
Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Pada Kesempatan tulisan artikel ini Admin akan memberikan informasi mengenai Pendataan Calon Peserta UN/Ujian Nasional Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK. Kegiatan UN untuk tahun pelajaran 2017-2018 sebentar lagi akan kita laksanakan, sudah saatnya bagi kita untuk mempersiapakn diri dalam pendataan peserta UN untuk semuta jenjang Pendidikan SMP/MTs/SMPTK, PAKET B/Wustha, Paket C/Ulya, SMA/MA/SMAK/SMTK-SMK/MAK.
Berikut Admin informasikan mengenai langkah-langkah dalam proses pendataan calon peserta UN tah 2018 yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu.
Pendataan Calon Peserta UN Capesun Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Pengelola Pendataan UN

  • Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
  • Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan  kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
  • Kepala satuan pendidikan menugaskan dan  menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
  • Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.

Sumber data CAPESUN

  • Sekolah dari Dapodikdasmen.
  • Madrasah dari EMIS.
  • SKB/PKBM  (Prg Paket) dari Dapodikmas.
  • PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS.
  • Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK.
  • Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline).
  • Kantor cabang/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendataan bersama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengelola data sekolah SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
  • Dinas pendidikan kabupaten/kota bersma Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data sekolah SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPT.
  • Pendataan untuk tingkat SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB dilakukan melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
  • Pendataan untuk tingkat MTs, MA, Wustha, Ulya dan  PonPes Salafiyah dilakukan melalui EMIS.
  • Pendataan untuk tingkat Paket B dan  Paket C dilakukan melalui DAPODIKMAS – PDUN.
  • Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan harus melalui Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata di aplikasi DAPODIKMAS, Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
  • Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
  • Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.

Biodata CAPESUN

  • Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim  EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan.
  • Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).
  • Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).
  • Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS.
  • Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN.
  • NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim  PDSP.
  • Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim  DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan

Pendaftaran & Verifikasi DCP

  • DCP di unduh oleh petugas pendataan di satuan pendidikan dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id (Sekolah, Lembaga Paket) atau  dari sistim  EMIS (Madrasah, Ponpes) & diajukan ke panitia pendataan UN Provinsi atau Kabupaten/kota.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau  Kab/kota menerima dan memverifikasi DCP oleh Pengawas satuan pendidikannya.
  • Satuan  pendidikan menerima lembar hasil  verifikasi DCP untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.
  • Data hasil  verifikasi DCP dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota untuk  diunggah DCP yang telah dimuktahirkan ke laman pendataan UN

Daftar Nominasi Sementara (DNS)

  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota mengunduh biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.
  • Data hasil  verifikasi DNS dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota menerima data hasil  revisi- validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat.
  • Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan dari Mekanisme Pendataan Capesun 2017-2018, dan untuk lebih lengkap mengenai informasi Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dapat Bapak dan Ibu download pada link di bawah ini.

Thanks for reading Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger