Berikut Admin informasikan mengenai langkah-langkah dalam proses pendataan calon peserta UN tah 2018 yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu.
Pengelola Pendataan UN
- Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama berkoordinasi menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
- Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan.
- Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
Sumber data CAPESUN
- Sekolah dari Dapodikdasmen.
- Madrasah dari EMIS.
- SKB/PKBM (Prg Paket) dari Dapodikmas.
- PonPes (Wustha & Ulya) dari EMIS.
- Seluruh data sudah dilakukan Verval (NISN, NPSN) melalui mekanisme yang ditetapkan oleh PDSPK.
- Data CAPESUN dari DAPODIK diunduh melalui laman pdun.data.kemdikbud.go.id oleh setiap satuan pendidikan tidak link antar server (offline).
- Kantor cabang/Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi melakukan pendataan bersama dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengelola data sekolah SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
- Dinas pendidikan kabupaten/kota bersma Kantor Kemenag kabupaten/kota mengelola data sekolah SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, PonPes Salafiyah, dan SMPT.
- Pendataan untuk tingkat SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB dilakukan melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN.
- Pendataan untuk tingkat MTs, MA, Wustha, Ulya dan PonPes Salafiyah dilakukan melalui EMIS.
- Pendataan untuk tingkat Paket B dan Paket C dilakukan melalui DAPODIKMAS – PDUN.
- Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan harus melalui Ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata di aplikasi DAPODIKMAS, Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
- Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
- Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN.
Biodata CAPESUN
- Verifikasi data peserta didik di kelas akhir di sistim EMIS/DAPODIK untuk setiap jenjang oleh pengawas satuan pendidikan.
- Biodata Capesun jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK menggunakan data dari DAPODIKDASMEN/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).
- Biodata Capesun jenjang Paket A/B/C menggunakan data dari DAPODIKMAS/PDSPK (pdun.data.kemdikbud.go.id).
- Biodata Capesun jenjang MI, MTs, MA, Ula,Wustha, dan Alya menggunakan data EMIS.
- Biodata Capesun jenjang SMPTK, SMAK, dan SMTK didata didalam DAPODIKDASMEN.
- NISN telah valid dan telah di ver-val di sistim PDSP.
- Perubahan/perbaikan biodata dapat dilakukan di sistim DAPODIK/EMIS sampai DNT diterbitkan
Pendaftaran & Verifikasi DCP
- DCP di unduh oleh petugas pendataan di satuan pendidikan dari laman pdun.data.kemdikbud.go.id (Sekolah, Lembaga Paket) atau dari sistim EMIS (Madrasah, Ponpes) & diajukan ke panitia pendataan UN Provinsi atau Kabupaten/kota.
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota menerima dan memverifikasi DCP oleh Pengawas satuan pendidikannya.
- Satuan pendidikan menerima lembar hasil verifikasi DCP untuk dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.
- Data hasil verifikasi DCP dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi atau Kab/kota untuk diunggah DCP yang telah dimuktahirkan ke laman pendataan UN
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi mengkoordinir petugas pendataan satuan pendidikan mengisi matauji pilihan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa.
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota mengunduh biodata, mencetak dan mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
- Satuan pendidikan menerima lembar DNS untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui mekanisme DAPODIK/EMIS.
- Data hasil verifikasi DNS dikembalikan ke Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota.
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota menerima data hasil revisi- validasi DNS dan mengunggah ke server UN pusat.
- Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi, Kab/kota memelihara arsip hasil verifikasi DNS
Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan dari Mekanisme Pendataan Capesun 2017-2018, dan untuk lebih lengkap mengenai informasi Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dapat Bapak dan Ibu download pada link di bawah ini.
Thanks for reading Pendataan Calon Peserta UN Tahun 2018 SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar