Dalam pelaksaan kegiatan ujian nasional tentunya banyak Bapak dan Ibu serta Siswa yang bertanya-tanya mengenai informasi yang lengkap apa dan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut. Badan Standar Nasional pada tahun pelajaran 2017-2018 telah mengeluarkan Buku Saku sebagai sebuah informasi mengenai Tanya jawab yang lengkap mengenai kegiatan Ujian Nasional.
Di dalam
Buku Saku Tanya Jawab UN Tahun Pelajaran 2017-2018 BSNP telah ada informasi mengenai tanya jawab yang lengkap mengenai kegiatan ujian nasional yang mengjadi pemikiran bagi setiap orang mengapa ujian nasioan masih di laksanakan.
Ujian Nasional (UN) diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan peserta didik pada jenjang satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagai hasil dari proses pembelajaran sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Selain itu, salah satu kegunaan hasil UN adalah untuk melakukan pemetaan tingkat pencapaian hasil belajar siswa pada satuan pendidikan. Salah satu upaya untuk mewujudkan pendidikan berkualitas diperlukan adanya sistem penilaian yang dapat dipercaya (credible), dapat diterima (acceptable), dan dapat dipertanggunggugatkan (accountable).
Pelaksanaan UN Tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan. Dalam implementasinya, pelaksanaan UN mengacu kepada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017, tanggal 28 November 2017 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018.
Perubahan penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018 dibandingkan Tahun Pelajaran 2016/2017, di antaranya: (1) perluasan jangkauan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) hingga ke Pendidikan Kesetaraan, (2) perubahan peran LPMP, (3) sanksi dan pelanggaran pada pelaksanaan UN, dan (4) metode sosialisasi UN.
Buku saku “Tanya Jawab UN” ini disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Balitbang Kemdikbud) dengan tujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan ringkas tentang pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Dengan adanya buku saku ini, diharapkan dapat membantu upaya sosialisasi kebijakan UN untuk mencapai sasaran dengan baik dan dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan UN sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Buku Saku UN Tahun Pelajaran 2017-2018 BSNP, Tanya Jawab Pelaksanaan Ujian Nasional
A. Tujuan dan Manfaat UN
1. Apakah tujuan penyelenggaraan UN?
a. UN bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL).
b. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan.
2. Apakah manfaat hasil UN?
Hasil UN digunakan untuk:
a. pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan;
b. pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; dan
c. dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan.
3. Apakah manfaat UN bagi Pemerintah Daerah?
Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan hasil UN untuk melakukan perencanaan program pembinaan satuan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas lulusan yang unggul dan berdaya saing, baik pada tataran lokal, nasional, maupun global.
B. Kriteria Kelulusan Peserta Didik
1. Apakah kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. lulus ujian Satuan Pendidikan/program pendidikan.
2. Mengapa penetapan kelulusan dari satuan pendidikan dilakukan setelah hasil UN dikeluarkan?
a. Setiap siswa wajib mengikuti UN dalam rangka mengukur pencapaian kompetensi lulusan secara nasional.
b. Tanggal dan tahun penandatanganan ijazah dan SHUN dilakukan pada tanggal dan tahun yang sama secara nasional dalam rangka mengendalikan pengeluaran ijazah.
3. Apakah siswa wajib mengikuti UN dan mengapa?
a. Ya, siswa wajib mengikuti UN satu kali untuk mata pelajaran tertentu yang dibiayai pemerintah.
b. UN diselenggarakan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
4. Apabila siswa tidak dapat mengikuti UN pada tahun yang sama dengan Ujian S/M/PK apakah dapat diluluskan dari satuan pendidikan?
Kelulusan dari satuan pendidikan belum dapat ditetapkan karena siswa tersebut belum mengikuti UN. Siswa yang bersangkutan wajib mengikuti UN berikutnya, karena sesuai dengan ketentuan dalam PP, siswa wajib mengikuti UN satu kali yang dibiayai oleh pemerintah.
5. Siapakah yang menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan?
Kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan rapat dewan guru atau tutor.
6. Bagaimanakah kategori pencapaian kompetensi lulusan dalamn Ujian Nasional?
Pencapaian kompetensi lulusan dalam UN dinyatakan dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Penilaian pencapaian kompetensi lulusan dalam UN didasarkan pada rentang nilai 0 sampai 100 dengan kategori sebagai berikut:
a. Sangat Baik dengan kriteria 85 < Nilai ≤ 100
b. Baik dengan kriteria 70 < Nilai ≤ 85
c. Cukup dengan kriteria 55 < Nilai ≤ 70
d. Kurang dengan kriteria 0 ≤ Nilai ≤ 55
Nilai Kompetensi Keahlian Kejuruan adalah:
Gabungan antara nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan nilai Ujian Teori Kejuruan dengan pembobotan 70% untuk nilai Ujian Praktik Keahlian Kejuruan dan 30% untuk nilai Ujian Teori Kejuruan.
Kriteria Kelulusan Kompetensi Keahlian Kejuruan ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
C. Pelaksanaan UN 2018
1. Berapa kali pelaksanaan UN dalam satu tahun pelajaran?
Dalam satu tahun pelajaran, UN dilaksanakan tiga kali yaitu UN Utama, UN Susulan, dan UN untuk Perbaikan.
2. Siapa yang berhak mengikuti UN Susulan?
Yang berhak mengikuti UN susulan adalah peserta didik yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
3. Siapa yang berhak mengikuti UN untuk Perbaikan?
Yang berhak mengikuti UN untuk perbaikan adalah peserta didik yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN pada bulan April 2018 karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah; atau peserta UN Tahun Pelajaran 2016/2017 atau 2017/2018 yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
4. Apakah masih terdapat Ujian Sekolah (US)?
US telah digabungkan menjasi USBN, sehingga USBN berfungsi sebagai US.
5. Apa persamaan dan perbedaan yang mendasar antara UN dan USBN?
UN dan USBN pada prinsipnya mengukur Standar Kompetensi Lulusan. Perbedaan antara UN dan USBN sebagai berikut.
6. Bagaimanakah pembiayaan pelaksanaan UN di satuan pendidikan?
Biaya pelaksanaan UN di satuan pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pendidikan formal atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk pendidikan kesetaraan baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian Agama.
7. Mengapa pada mata ujian Matematika terdapat isian singkat?
Tujuan soal dengan isian singkat adalah untuk memvariasikan bentuk soal, mengukur tingkat pemahaman, memberi keleluasaan siswa dalam menjawab pertanyaan, mengukur kemampuan siswa dalam berfikir logis dan sistematis, serta untuk mengurangi kemungkinan siswa menebak jawaban.
Bentuk soal isian singkat akan dilakukan secara bertahap, pada tahap awal untuk mata ujian Matematika.
D. Akreditasi
1. Salah satu syarat satuan pendidikan pelaksana UN adalah terakreditasi. Bagaimana dengan satuan pendidikan yang sudah mengajukan reakreditasi, namun sampai waktu pelaksanaan UN belum dilakukan visitasi oleh asesor. Apakah status akreditasinya masih sah?
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 tentang Badan Akrediasi Nasional status akreditasi satuan pendidikan tersebut masih sah. Dengan demikian satuan pendidikan tersebut masih memenuhi kelayakan sebagai pelaksana UN.
2. Jika satu PKBM memiliki dua program, yaitu program paket B dan program paket C, untuk program paket C sudah terakreditasi, tetapi untuk program paket B belum. Apakah PKBM berwewenang melaksanakan UN untuk kedua program tersebut?
PKBM tersebut hanya berwewenang melaksanakan UN untuk pendidikan kesetaraan program paket C saja. Sedangkan untuk program paket B, PKBM tersebut mesti bergabung dengan PKBM yang sudah terakreditasi atau bergabung ke pendidikan formal pelaksana UN.
3. Dalam satu sekolah/ madrasah, apakah memungkinkan ujian dilaksanakan dengan dua moda, yaitu UNBK dan UNKP?
Dalam satu sekolah/madrasah hanya ada satu moda pelaksanaan UN. Sekolah/madrasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNBK harus melaksanakan UNBK untuk seluruh peserta, termasuk peserta ujian dari satuan pendidikan yang bergabung. Demikian juga sekolah/madarasah yang ditetapkan sebagai pelaksana UNKP.
4. Bagaimana cara menentukan pilihan mata pelajaran sesuai jurusan untuk peserta UN pada SMA sederajat?
Penentuan pemilihan mata pelajaran yang diujikan dalam UN untuk siswa SMA sederajat sepenuhnya menjadi wewenang dan pilihan siswa yang bersangkutan, bukan ditentukan oleh satuan pendidikan. Sebab setiap siswa, meskipun pada jurusan yang sama, memiliki keunikan dan perbedaan tersendiri. Satuan pendidikan berperan mengkoordinir dan mendata hasil pemilihan tersebut dan melaporkannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi untuk diteruskan ke Panitia UN Tingkat Pusat.
E. Bahan Ujian Nasional
1. Bagaimana penyusunan kisi-kisi UN 2018?
a. Kisi-kisi UN tahun pelajaran 2017/2018 disusun berdasarkan kriteria pencapaian kompetensi lulusan, standar isi, dan lingkup materi pada kurikulum yang berlaku.
b. Kisi-kisi UN memuat level kognitif dan lingkup materi.
2. Bagaimanakah proses pengembangan soal UN?
Soal dipilih dan dirakit dari bank soal sesuai dengan kisi-kisi UN. Proses pengembangan soal melibatkan unsur-unsur guru mata pelajaran, dosen perguruan tinggi, anggota BSNP, dan pakar penilaian pendidikan.
3. Mengapa peserta ujian dalam satu ruang ujian mendapatkan paket soal yang berbeda?
Tujuan penggunaan paket soal yang berbeda untuk membangun kemandirian dan kepercayaan diri siswa, dan kejujuran guna mewujudkan sistem ujian nasional yang kredibel dengan integritas yang tinggi.
4. Apabila jarak antara tempat penyimpanan bahan UN di kabupaten/kota dengan satuan pendidikan sangat jauh atau jumlah satuan pendidikan cukup banyak, untuk memperlancar proses pendistribusian ke satuan pendidikan tempat penyelenggaraan UN, apakah boleh ditetapkan lebih dari satu tempat penyimpanan bahan UN di suatu kabupaten/kota?
Boleh, untuk menjamin kelancaran pendistribusian ke satuan pendidikan pelaksana UN dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
F. Naskah Soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN)
1. Mengapa LJUN disatukan dengan naskah soal?
Agar terjamin kesesuaian antara naskah soal dengan LJUN untuk setiap peserta UN. Oleh karena itu pengawas ruang tidak dibenarkan memisahkan antara LJUN dan naskah soal
sebelum naskah soal dibagikan kepada siswa. Siswa mengisi identitas masing-masing kemudian memisahkan antara naskah soal dan LJUN.
2. Bagaimanakah jika ada peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak?
Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN yang cacat atau rusak, maka naskah soal dan LJUN tersebut diganti dengan satu set naskah soal baru secara utuh termasuk LJUN.
3. Bagaimanakah jika ada kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian?
Jika terjadi kekurangan naskah soal dan LJUN di ruang ujian, maka diberikan satu set naskah soal dan LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah lain yang terdekat.
4. Bagaimanakah penanganan soal cadangan dan soal sisa?
Soal cadangan dan soal sisa disimpan dalam amplop, di dalam ruang ujian, dan tidak boleh dibaca oleh pengawas. Setelah selesai ujian, semua berkas dikumpulkan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dengan Berita Acara. Selanjutnya satuan pendidikan mengembalikan LJUN yang tidak terpakai dari satuan pendidikan ke Panitia UN tingkat kabupaten/kota.
5. Bagaimanakah perlakuan terhadap soal yang sudah digunakan?
Soal UN setelah digunakan disimpan di satuan pendidikan dalam jangka waktu satu bulan setelah pengumuman kelulusan dan setelah itu soal UN dimusnahkan disertai dengan berita acara pemusnahan dan diserahkan ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota. Adapun mekanisme pemusnahan soal sebagai berikut:
a. dilakukan oleh satuan pendidikan disaksikan oleh Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
b. dilakukan dengan cara pembakaran atau menggunakan alat penghancur dokumen/CD
6. Bagaimana pengumpulan LJUN?
a. Panitia UN tingkat satuan pendidikan mengumpulkan dan mengirimkan LJUN kepada Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota untuk selanjutnya dikirim ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
b. Khusus untuk SILN, panitia UN tingkat satuan pendidikan mengirim LJUN langsung ke Panitia UN Tingkat Pusat.
7. Bagaimanakah pemindaian LJUN?
Pemindaian LJUN seluruh jenjang, termasuk UN Pendidikan Kesetaraan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
G. Penempatan Peserta Didik dalam Ruang Ujian
1. Bagaimana menentukan penempatan peserta didik dalam ruang ujian?
a. Penempatan peserta UN sesuai dengan mata pelajaran pilihan dan memperhatikan nomor urut peserta.
b. Untuk UNKP, setiap ruang diisi 20 peserta, sedangkan untuk UNBK idealnya setiap ruang juga diisi 20 peserta, namun jika tidak memungkinkan maka pengaturannya disesuaikan dengan kapasitas komputer yang ada di setiap ruang.
2. Bagaimanakan pengaturan tempat duduk peserta UNBK?
Tempat duduk peserta UNBK diatur sebagai berikut.
a. Satu komputer untuk satu orang peserta ujian untuk satu sesi ujian.
b. Jarak antara komputer yang satu dengan komputer yang lain disusun agar antarpeserta tidak dapat saling melihat layar komputer dan berkomunikasi.
c. Penempatan peserta ujian sesuai dengan nomor peserta untuk setiap sesi ujian.
H. Waktu Pelaksanaan UN
1. Kapan jadwal pelaksanaan UN tahun 2018?
Jadwal pelaksanaan UN tahun pelajaran 2017/2018
2. Mengapa terdapat perbedaan jadwal pelaksanaan antara SMA/MA dan SMK/MAK?
Perbedaan jadwal tersebut dimaksudkan untuk memaksimalkan pelaksanaan UN dengan prinsip berbagi sumber (resource sharing).
3. Mengapa ada pilihan hari Minggu atau Senin pada pelaksanaan UN untuk Pendidikan Kesetaraan?
Adanya pilihan hari tersebut dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan bagi peserta maupun pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan yang akan menjalankan ibadah keagamaan.
4. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN tersangkut kasus hukum dapat mengikuti UN?
Siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Pelaksanaannya dikoordinasikan antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan aparat hukum yang terkait.
5. Apakah siswa pada saat pelaksanaan UN sedang dalam perawatan di rumah sakit dapat mengikuti UN?
Pada prinsipnya, siswa tersebut tetap mempunyai hak untuk mengikuti UN sepanjang syarat-syarat sebagai peserta UN terpenuhi. Teknis pelaksanaannya dikoordinasikan sebagai berikut:
Jika kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa mengikuti UN di rumah sakit, dengan koordinasi antara Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, satuan pendidikan pelaksana dan rumah sakit.
Jika kondisi kesehatannya tidak memungkinkan mengikuti UN, setelah kondisi kesehatannya memungkinkan, siswa tersebut dapat mengikuti UN susulan sesuai dengan jadwal, di sekolah atau di rumah sakit.
I. UN susulan
1. Apakah ada UN susulan?
Ya, UN Susulan hanya berlaku bagi peserta didik yang sakit atau berhalangan mengikuti UN yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah.
2. Jika pada saat UN Susulan peserta masih sakit dan tidak bisa mengikuti UN Susulan, kapan yang bersangkutan mengikuti UN?
Peserta UN yang bersangkutan mengikuti UN pada tahun berikutnya.
J. Pengawas UN
1. Mengingat dalam pelaksanaan UN sekarang Perguruan Tinggi tidak berperan dalam pengawasan satuan pendidikan, siapakah yang melakukan fungsi pengawasan di satuan pendidikan?
Dinas kabupaten/kota menetapkan pengawas ruang UN melalui koordinasi dengan Satuan Pendidikan.
2. Siapakah yang melakukan pengawasan di ruang ujian?
Pengawasan di ruang ujian dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri atas guru-guru dengan kriteria:
a. memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b. dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi UN dengan baik;
c. bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d. tidak berasal dari sekolah yang sama dari peserta UN; dan
e. bersedia menandatangani pakta integritas.
K. Peran LPMP
Apakah peran utama LPMP dalam pelaksanaan UN tahun pelajaran 2017/2018?
Peran Utama LPMP adalah:
- sebagai narasumber sosialisasi UN di tingkat provinsi
- melakukan pemindaian dan skoring untuk LJUN SMA/MA dan SMK/MAK
- membantu dinas provinsi dalam pemindaian dan skoring untuk LJUN SMP/MTs, Paket B/Wustha, dan Paket C/Ulya
Demikian yang dapat Admin sampaikan pada kesempatan tulisan artikel ini, lebih lengkap dan jelas mengenai informasi tersebut dapat Bapak dan Ibu download melalui link di bawah ini.