20180203

Petunjuk Pelaksaan O2SN SMP Tahun 2018 (JUKLAK-JUKNIS)

Sabtu, Februari 03, 2018
Petunjuk Pelaksaan O2SN SMP Tahun 2018 (JUKLAK-JUKNIS)
Petunjuk Pelaksaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS) - Dalam upaya meningkatkan mutu sumberdaya manusia Indonesia agar mampu bersaing dalam era keterbukaan memandang perlu untuk menciptakan dan meningkatkan layanan pendidikan kepada seluruh warga negara minimal pada jenjang Sekolah Menengah Pertama. Selain itu berbagai kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan juga terus diselenggarakan baik dalam bentuk kegiatan pembelajaran maupun dalam bentuk kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018.
Untuk mewujudkan kegiatan dimaksud, khususnya kegiatan Lomba, Festival dan Olimpiade tahun 2018 telah disusun berbagai kebijakan dan strategi yang kemudian dijabarkan dalam bentuk program dan atau kegiatan yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional dan internasional. Kegiatan di tingkat nasional meliputi Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI SMP), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), dan Gala Siswa Indonesia SMP (GSI). Sedangkan kegiatan di tingkat internasional seperti International Junior Science Olympiad (IJSO), International Mathematics Competition (IMC), Basel Open Master (BOM), dan International Research Exhibition. Agar program dan/atau kebijakan tersebut dapat mencapai target yang telah ditetapkan, maka diterbitkan Buku Petunjuk Pelaksanaan untuk masing-masing jenis kegiatan, baik Lomba, Festival dan Olimpiade yang bersifat nasional maupun bersifat internasional.

Pendidikan jasmani dan kesehatan dapat menunjang pengembangan karakter peserta didik baik secara organis, neuromuskuler, intelektual, emosional dan sosial, serta meningkatkan daya cipta, rasa dan karya para siswa. Muaranya adalah pada upaya peningkatan mutu pendidikan khususnya di bidang
olahraga, serta Penguatan Pendidikan Karakter.
Hal ini telah dibuktikan oleh penelitian yang dilakukan oleh para peneliti dari University of Strathclyde, Inggris, dimana mene-mukan bahwa kemampuan akademik seorang pelajar remaja akan meningkat, jika dia rajin berolahraga atau melakukan aktivitas fisik. Seorang pelajar yang berusia remaja akan lebih berpeluang untuk mendapatkan nilai yang bagus di sekolahnya, jika dia semakin rajin melakukan aktivitas fisik atau berolahraga.
Pemerintah Indonesia terus berupaya memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Di tingkat pendidikan dasar, aktivitas olahraga terus digalakkan, baik dalam pembelajaran di kelas, kegiatan ekstrakurikuler, ataupun lomba-lomba.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah menyelenggarakan kompetisi olahraga secara berjenjang dan bertahap.

Dasar Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional.
2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan
Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga meliputi olahraga
pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi.
3. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter.
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Pembinaan Kesiswaan.
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015
tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
10. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor: 0422/MPK.C/PD/2015 tentang Penyelenggaraan Olimpiade, Lomba
dan Festival.

Tujuan
1. Meningkatkan kecintaan dan apresiasi terhadap bidang olahraga.
2. Meningkatkan kecakapan kolaboratif dan kooperatif.
3. Meningkatkan kesehatan jasmani.
4. Meningkatkan mutu akademis.
5. Menciptakan kondisi kompetitif secara sehat.
6. Melatih sportivitas dan tanggung jawab.
7. Mengembangkan bakat dan minat siswa dalam bidang olahraga.
8. Meningkatkan persatuan dan kesatuan antara siswa seluruh Indonesia.
Baca juga:
Pedoman INOBEL GURU SMA/SMK 2018
Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film 
Tema
“Melalui Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) Membentuk Pelajar yang
Berprestasi Akademi, Olahraga dan Berbudi Pekerti Luhur”
E. Pengertian Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
O2SN adalah suatu kegiatan yang bersifat kompetisi di bidang olahraga antar
siswa SMP/MTs atau yang sederajat dalam lingkup wilayah atau tingkat lomba
tertentu.

Hasil yang diharapkan
1. Adanya peningkatan kondisi kesehatan jasmani siswa di sekolah sehingga
dapat menunjang peningkatan kualitas akademis.
2. Terpilihnya siswa terbaik dalam bidang olahraga, sebagai bibit unggul atlet
pada tingkat wilayah tertentu.
3. Terjalinnya kesatuan dan persatuan antar siswa seluruh Indonesia melalui
O2SN.

Sasaran
Siswa SMP/MTs Negeri dan Swasta atau yang sederajat.

Pelaksanaan Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP Tahun 2018
dilaksanakan melalui beberapa tahap yaitu :
1. Tingkat Sekolah
Mekanisme pelaksanaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) diserahkan
sepenuhnya kepada sekolah. Cabang olahraga yang dipertandingkan mengacu
pada kegiatan yang akan dilaksanakan di kecamatan, kabupaten/kota atau
provinsi. Sekolah menentukan peserta yang akan mengikuti kegiatan olimpiade
olahraga tingkat selanjutnya. Peserta yang dikirim merupakan perwakilan
sekolah, yang disahkan dengan SK kepala sekolah.
2. Tingkat Kecamatan
Pelaksanaan O2SN SMP tingkat kecamatan dilaksanakan apabila jumlah
sekolah yang akan berpartisipasi dalam O2SN di kecamatan cukup banyak.
Olimpiade olahraga tingkat kecamatan bertujuan untuk memberikan
kesempatan kepada seluruh sekolah untuk berpartisipasi. Peserta yang
menjadi wakil kecamatan disahkan dengan SK kepala sekolah dan SK
Kepala Seksi Pendidikan kecamatan. Struktur dan wewenang di tingkat
kecamatan ini dapat disesuaikan dengan kondisi wilayah. Pemenang
tingkat kecamatan berhak mengikuti O2SN tingkat kabupaten/kota.
3. Tingkat Kabupaten/Kota
Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP tingkat
kabupaten adalah ajang kompetisi bagi peserta lomba yang mewakili
kecamatan. Peserta yang mewakili O2SN di tingkat kabupaten/kota
disahkan dengan SK Kepala Seksi Kecamatan atau Ketua Penyelenggara
O2SN di tingkat Kecamatan. Pemenang tingkat kabupaten/kota berhak
mengikuti O2SN SMP tingkat provinsi disahkan dengan SK Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota.
4. Tingkat Provinsi
Kegiatan O2SN SMP tingkat provinsi adalah kegiatan yang diikuti oleh peserta juara tingkat kabupaten/kota. Cabang olahraga yang
dipertandingkan mengacu pada kegiatan tingkat nasional. Pemenang
tingkat provinsi akan menjadi wakil untuk mengikuti O2SN SMP tingkat
nasional dengan SK Penetapan Peserta O2SN yang disahkan oleh Kepala
Dinas Pendidikan Provinsi.
5. Tingkat Nasional
O2SN SMP tingkat nasional adalah kegiatan yang diikuti oleh pemenang
tingkat provinsi. Jenis cabang olahraga yang dipertandingkan/diperlombakan
sesuai dengan cabang olahraga yang tercantum dalam BAB IV. Provinsi
menginformasikan keikutsertaan kepada Panitia Pusat melalui pendaftaran
daring yang dapat diakses melalui ditpsmp.kemdikbud.go.id/ pesertadidik.

Pembiayaan
1. Pelaksanaan O2SN tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi menjadi
tanggung jawab Pemda setempat. Pembiayaan dibebankan pada APBD.
2. O2SN tingkat nasional ditanggung oleh APBN dengan DIPA Direktorat
Pembinaan SMP.

Hadiah dan Penghargaan
1. Hadiah dan penghargaan diberikan kepada setiap pemenang, baik
perorangan maupun beregu. Jenis hadiah dan penghargaan ditentukan
oleh masing-masing panitia olimpiade olahraga pada setiap tingkat lomba.
2. Setiap peserta O2SN SMP tingkat nasional tahun 2018 sesuai dengan
persyaratan peserta akan mendapatkan Beasiswa Bakat dan Prestasi SMP
tahun 2018 sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah)

Selengkapnya dapat Bapak dan Ibu unduh melalui link berikut:
Download Petunjuk Pelaksaan O2SN SMP Tahun 2018 (JUKLAK-JUKNIS)

Kegiatan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SMP merupakan suatu wahana bagi peserta didik untuk mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter melalui pembinaan kegiatan olahraga yang dilakukan secara bertahap dan berjenjang. Kegiatan O2SN juga merupakan wahana pembelajaran pendidikan jasmani dan olahraga, serta penumbuhan nilai-nilai pendidikan karakter melalui kedispilinan, kreativitas, daya juang, jujur, sportif, kompetitif, solidaritas, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2018 membutuhkan panduan yang dapat digunakan untuk petunjuk bagi pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2018 baik mulai tahap sekolah, kecamatan, kabupten/kota, provinsi, hingga tahap nasional. Petunjuk Pelaksanaan O2SN SMP Tahun 2018 ini tidak hanya berisi juknis pelaksanaan lomba O2SN, tapi juga memberikan perspektif pentingnya O2SN SMP Tahun 2018.

Thanks for reading Petunjuk Pelaksaan O2SN SMP Tahun 2018 (JUKLAK-JUKNIS)

Related Posts

Your Comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger