20170831

Download RPP K13 IPA Kelas 7 (VII) Revisi Tahun 2017 Semester 1 dan 2

Kamis, Agustus 31, 2017
Download Rencan Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013 (K13) Mata Pelajaran IPA Kelas 7 (VII) Revisi Tahun 2017 Semester 1 dan 2 - Menurut Panduan Teknis Penyusunan RPP , RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemua atau lebih. RPP dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang mengacu pada silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
Download RPP K13 IPA Kelas 7 (VII) Revisi Tahun 2017 Semester 1 dan 2

Download Contoh RPP K13 IPA Kelas 7

Berikut sekilas salah satu contoh RPP IPA Kelas VII Semester 1 Topik Objek IPA.

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN

Satuan Pendidikan  SMP Negeri 1 Bakongan
Mata Pelajaran  IPA 
Kelas/Semester  VII / 1 
Topik                  :  Objek IPA dan Pengamatannya
Sub Topik          :  Pengukuran 
Alokasi Waktu  1 x 5 Jam Pelajaran

A. Kompetensi Inti
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya.
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.
3. Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

B. KOMPETENSI DASAR 
3.1. Memahami konsep pengukuran berbagai besaran yang ada pada diri, makhluk hidup dan lingkungan fisik sekitar sebagai bagian dari observasi serta pentingnya perumusan satuan terstandar (baku) dalam pengukuran.

INDIKATOR
3.1.1.   Menggunakan Satuan Internasional sesuai dengan besaran yang diukur dalam pengukuran
     dengan   Ketelitian (carefulness).
3.1.2.    Mengkonversi satuan panjang, massa dan waktu terhadap hasil pengukuran
4.1. Menyajikan hasil pengukuran terhadap besaran-besaran pada diri, makhluk hidup, dan
  lingkungan fisik dengan menggunakan satuan tak baku dan satuan baku.   

 INDIKATOR 
4.1.1.   Memecahkan masalah yang berkaitan dengan besaran pokok dan besaran turunan 
dalam kehidupan sehari-hari.

C. TUJUAN PEMBELAJARAN 
1. Melalui kajian LKS, siswa dapat mengidentifikasi alat-alat ukur panjang dan masssa benda untuk percobaan pengukuran besaran dasar 
2. Siswa dapat Mengembangkan keterampilan mengukur besaran dasar (panjang dan masssa benda)
3. Siswa dapat menjelaskan melalui diskusi data hasil percobaan
4. Siswa dapat menjelaskan pemanfaatan pengukuran dalam kehidupan sehari-hari melalui diskusi kelompok
5. Mengembangkan perilaku rasa ingin tahu, teliti, jujur, tekun, tanggung jawab, saling menghargai pendapat melalui kegiatan praktikum dan diskusi kelompok

D. MATERI 
Besaran berdasarkan cara memperolehnya dapat dikelompokkan menjadi 2 macam yaitu :
1. Besaran Fisika yaitu besaran yang diperoleh dari pengukuran. Karena diperoleh dari pengukuran maka harus ada alat ukurnya. Sebagai contoh adalah massa. Massa merupakan besaran fisika karena massa dapat diukur dengan menggunakan neraca.
2. Besaran non Fisika yaitu besaran yang diperoleh dari penghitungan. Dalam hal ini tidak diperlukan alat ukur tetapi alat hitung sebagai misal kalkulator. Contoh besaran non fisika adalah Jumlah.
Itulah Sekilas yang dapat Admin tuliskan mengenai RPP Kelas 7 Semester 1 Kurikulum 2013. dan bagi Bapak dan Ibu yang membutuhkan filenya secara lengkap untuk kegiatan pembelajaran Topik dan Sub Topik lainnya Anda dapat mendownload filenya secara lengkap yang telah Admin sediakan pada link dibawah ini.

Download RPP IPA SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1

RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-1.doc
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-2.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-3.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-4.doc
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-6.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-7.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-8.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-9.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-5.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-10.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-11.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-12.doc
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-13.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-14.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 1 Ke-15.docx

Download RPP IPA SMP/MTs Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2

RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2 Ke-1.doc
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2 Ke-2.doc
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2 Ke-3.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2 Ke-4.doc
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2 Ke-5.docx
RPP IPA Kurikulum 2013 Revisi 2016 Kelas 7 (VII) Semester 2 Ke-6.doc

Download Prota, Promes, KI-KD, Analisis Keterkaitan SKL-KI-KD dan Silabus untuk 1 Tahun Pelajaran (Semester 1 dan 2)

PROTA KELAS VII.docx
PROSEM KELAS VII.docx
KI & KD SMP IPA.docx
Analisis Keterkaitan SKL KI KD IPA VII.docx
SILABUS SMP IPA KLS VII.doc

20170829

Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Selasa, Agustus 29, 2017
Melanjukan artikel megenai Bantuan Peralatan Produksi Film, pada kesempatan artikel ini admin akan membahas mengenai Download Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 yang Admin kutip dari Petunjuk Teknisnya.

Persyaratan Dan Mekanisme Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film 2017

Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

A. Persyaratan

Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film adalah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Syarat Administrasi
a) Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang membuka jurusan perfilman/broadcasting/multimedia, ekstrakurikuler perfilman, atau;
b) Satuan Pendidikan Menengah (SMA/SMK-N/S) yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF).
Apabila syarat administrasi tidak terpenuhi maka, dinyatakan “GUGUR”.
2. Syarat Teknis
a) SMK-N/S Perfilman
Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
1) Profil sekolah (format terlampir);
2) Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
3) Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
4) Foto kopi Surat izin pendirian jurusan yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat bagi yang memiliki jurusan;
5) Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang pengelola jurusan perfilman / broadcasting / multimedia / pembentukan ekstrakurikuler perfilman (bagi yang membuka ekstrakurikuler perfilman);
6) Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
a. Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
b. Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
7) Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
8) Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan (format lampiran);
9) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;
b) SMA/SMK-N/S yang memiliki Laboratorium Seni Budaya dan Film (LSBF)
Sekolah calon penerima bantuan peralatan produksi film di dalam pengajuan proposal harus melampirkan:
1) Profil sekolah (format terlampir);
2) Foto kopi Surat Izin Operasional Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Swasta);
3) Foto kopi Surat Keputusan Pendirian Sekolah yang dilegalisir Dinas Pendidikan Provinsi setempat (khusus SMK Negeri);
4) Foto kopi Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengelola LSBF;
5) Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan), berisi:
a. Prestasi yang dicapai 3 tahun ajaran terakhir;
b. Kondisi Guru dan Siswa dibidang perfilman;
c. Melampirkan Rencana kegiatan tahunan LSBF;
6) Menyampaikan hasil produksi film dua tahun ajaran terakhir (2015/2016-2016/2017) minimal 2 judul dalam bentuk DVD masing-masing sebanyak 2 keping disertai surat pernyataan dari Kepala Sekolah bahwa film tersebut merupakan produksi asli sekolah yang bersangkutan;
7) Sekolah calon penerima bantuan wajib menandatangani pernyataan kesediaan menerima bantuan; (lihat lampiran)
8) Menandatangani Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Pengembangan Perfilman dan Sekolah;

B. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan

1. Penyampaian Proposal
Proposal yang diajukan harus ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (untuk sekolah swasta disetujui oleh Ketua Yayasan)
2. Verifikasi dan Seleksi Proposal
Pelaksanaan verifikasi dan seleksi proposal calon penerima Bantuan Peralatan Produksi Film di satuan Pendidikan dilakukan oleh Tim Verifikasi yang diangkat oleh Kepala Pusat Pengembangan Perfilman, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Penetapan Penerima
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bagian Tata Usaha menetapkan Calon Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 berdasarkan usulan dari Tim Verifikasi dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
4. Penyampaian Informasi Penetapan Penerima Bantuan dan Bimbingan Teknis
PPK Bagian Tata Usaha menyampaikan daftar nama-nama penerima Bantuan Peralatan Produksi Film melalui e-mail, surat atau alat komunikasi lainnya ke sekolah penerima bantuan dan ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing.
Penerima bantuan wajib menunjuk pegawai (yang tercantum dalam SK Pengelola) untuk mengikuti bimbingan teknis di Jakarta yang diadakan oleh Pusat Pengembangan Perfilman.
5. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Film dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk oleh Pusat Pengembangan Perfilman. Monitoring dan evaluasi dilakukan setelah Sekolah penerima bantuan memberitahukan kepada Pusat Pengembangan Perfilman bahwa peralatan sudah diterima.
6. Sanksi
Apabila terjadi penyimpangan penggunaan peralatan atau kehilangan alat yang disebabkan oleh kelalaian penerima bantuan, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Pelaporan
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film, Kepala Sekolah diwajibkan segera melaporkan hasil kegiatan kepada Kepala Pusat Pengembangan Perfilman C.q PPK Bagian Tata Usaha, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Adapun Jenis Laporan:
a 3 (tiga) bulan pertama setelah peralatan dan bimbingan teknis selesai dilaksanakan sekolah penerima bantuan wajib membuat laporan yang dibuat dalam rangkap 4 (empat), dengan ketentuan; 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy) disampaikan kepada Kepala Pusat Pengembangan Perfilman C.q (PPK) Bagian Tata Usaha, 1 (satu) rangkap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan 1 (satu) rangkap arsip sekolah.
b 6 (enam) bulan berikutnya Sekolah wajib menyampaikan laporan berupa hasil karya Siswa minimal 1 film dalam bentuk DVD.
Laporan terdiri dari:
1. Cover (sampul depan);
2. Kata Pengantar;
3. Daftar Isi;
4. Pendahuluan:
a) Latar Belakang;
b) Tujuan dan Manfaat.
5. Pelaksanaan Kegiatan:
a) Laporan Penerima Barang;
b) Laporan Bimbingan Teknis;
c) Laporan Kegiatan 3 Bulan Pertama;
d) Kendala Pelaksanaan Kegiatan.
6. Penutup
7. Lampiran:
i. Laporan 3 bulanan
a) Proposal yang telah direvisi;
b) Surat Keputusan Tentang Penetapan Penerima Bantuan;
c) Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B);
d) Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan;
e) Daftar Inventaris Barang;
f) Dokumentasi Peralatan Produksi Film yang telah diadakan.
ii. Laporan 6 bulanan
a) Daftar Inventaris Barang;
b) Dokumentasi Peralatan Produksi Film yang telah diadakan.
c Penyampaian Laporan
Laporan Pelaksanaan Bantuan Peralatan Produksi Film di Satuan Pendidikan Tahun 2017 (Lampiran 13) disampaikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah seluruh pekerjaan dilaksanakan, kepada:
Kepala Pusat Pengembangan Perfilman
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Pejabat Pembuat Komitmen Bagian Tata Usaha,
Kompleks KEMENDIKBUD Gedung C Lantai 18,
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta 10270
Telephon/fax (021) 5746121

Sekian yang dapat Admin tuliskan mengenai Juknis ini untuk lebih lengkapnya Anda dapat langsung mendownload filenya dalam bentuk pdf pada link yang telah Admin sediakan dibawah ini.
Download Persyaratan Dan Mekanisme Pelaksanaan Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 Sekolah

Selasa, Agustus 29, 2017
Maksud dan Tujuan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 Sekolah
Informasi yang Admin tulisan pada artikel ini di dapatkan dari Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017. Kegiatan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberian bantuan bagi satuan pendidikan tingkat menengah yang mempunyai potensi lebih, namun memiliki keterbatasan peralatan produksi film.

Tujuan Pemberian Bantuan Peralatan Produksi Film

1. Meningkatkan apresiasi dan literasi pelajar terhadap nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa melalui kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film yang dilaksanakan di sekolah;
2. Meningkatkan fungsi dan peran satuan pendidikan sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat menghargai, memiliki dan menghayati nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia;
3. Memberi kesempatan secara maksimal bagi sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik dalam hal ilmu pengetahuan, keterampilan, maupun nilai-nilai budi pekerti dan moral;
4. Memberi kesempatan bagi masyarakat yang berada di sekitar sekolah penerima bantuan untuk mengakses seni budaya dan film;
5. Meningkatkan distribusi dan pemerataan pembangunan di bidang kebudayaan melalui bantuan sarana apresiasi seni, budaya, dan film di satuan pendidikan yang berada di daerah.

Demikian sekilas yang dapat Admin tuliskan. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai informasi Petunjuk Teknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 perihal Maksud dan tujuannya. Silahkan untuk langsung mendownload filenya secara lengkap pada link berikut ini download

PETUNJUK TEKNIS SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM TAHUN 2017

Selasa, Agustus 29, 2017
Banyak sekolah yang memberikan pelajaran ekstrakurikuler di bidang seni budaya dan film. Namun, tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium dan peralatan produksi film (jikapun ada sangat minim) untuk dapat mengapresiasi kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah adalah laboratorium di bidang eksakta, seperti laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi. Sementara itu, Laboratorium Seni, Budaya dan Film masih belum memadai.
Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Pengembangan Perfilman pada tahun 2017 mengalokasikan Bantuan Peralatan Produksi Film untuk sekolah (SMK/SMA) baik negeri maupun swasta. Sekolah yang menjadi sasaran kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film adalah sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas, dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses sarana perfilman.
Dalam rangka melaksanakan kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film di tahun 2017, dirasa perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan untuk kegiatan Bantuan Peralatan Produksi Film, yang mengatur antara lain tentang ketentuan kriteria penerima bantuan peralatan produksi film, serta proses penetapan dan penyaluran bantuan, dengan demikian diharapkan dapat memberikan hasil sesuai dengan tujuan.

Download Juknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM TAHUN 2017

DAFTAR ISI PETUNJUK TEKNIS SEKOLAH PENERIMA BANTUAN PERALATAN PRODUKSI FILM TAHUN 2017

KATA PENGANTAR ......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................... iii
BAB I ................................................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN............................................................................................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................................................................................... 1
B. Dasar Hukum ............................................................................................................................ 2
C. Maksud dan Tujuan ................................................................................................................... 3
D. Sasaran ...................................................................................................................................... 4
E. Hasil Yang Diharapkan ............................................................................................................. 4
F. Bentuk Bantuan ......................................................................................................................... 4
G. Sumber Dana ............................................................................................................................. 5
H. Jadwal Kegiatan ........................................................................................................................ 5
BAB II ................................................................................................................................................. 7
ORGANISASI, TUGAS, DAN TANGGUNGJAWAB ................................................................... 7
A. Organisasi.................................................................................................................................. 7
B. Tugas dan Tanggung Jawab ...................................................................................................... 7
BAB III ................................................................................................................................................ 9
PERSYARATAN DAN MEKANISME PELAKSANAAN BANTUAN ....................................... 9
A. Persyaratan ................................................................................................................................ 9
B. Mekanisme Pelaksanaan Bantuan ........................................................................................... 11
BAB IV .............................................................................................................................................. 14
PENUTUP ......................................................................................................................................... 14
Lampiran 1: Contoh Surat Permohonan Bantuan Peralatan Produksi Film....................................... 15
Lampiran 2: Contoh Biodata Kepala Sekolah SMA/SMK ................................................................ 16
Lampiran 3: Proposal Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017 ............................................... 17
Lampiran 4: Profil Sekolah ................................................................................................................ 19
Lampiran 5: Dokumentasi/Foto Kegiatan .......................................................................................... 21
Lampiran 6: Surat Pernyataan Kesediaan Menerima Bantuan .......................................................... 22
Lampiran 7: Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Program Bantuan Peralatan Produksi Film ............................................................................................................................................................ 23
Lampiran 8: Nama dan Jumlah Peralatan Produksi Film .................................................................. 28
Lampiran 9: Contoh Label Peralatan Produksi Film ......................................................................... 29
Lampiran 10: Daftar Inventaris Barang ............................................................................................. 30
Lampiran 11: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Bagi Kepala Sekolah Negeri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi ..................................................................................................... 31
Lampiran 12: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST) Bagi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi kepada Kepala Sekolah Negeri .......................................................................................................... 33
Lampiran 13: Contoh Berita Acara Serah Terima (BAST), Bagi Sekolah Swasta yaitu Kepala Sekolah dengan Ketua Yayasan ......................................................................................................... 35
Lampiran 14: Contoh Berita Acara Serah Terima Barang (BAST) Bagi Ketua Yayasan dengan Kepala Sekolah Swasta ...................................................................................................................... 37

Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2017, melalui Pusat Pengembangan Perfilman, menyediakan Bantuan Peralatan Produksi Film bagi Satuan Pendidikan Tingkat Menengah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran kegiatan bantuan alat produksi film adalah Sekolah Menengah (SMA/SMK-N/S) yang sudah memiliki LSBF dan Sekolah Menengah Kejuruan Jurusan Perfilman/Broadcasting/Multimedia (SMK N/S).
Salah satu contoh, penggunaan sarana seni budaya dan film untuk generasi muda adalah menyampaikan pesan pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan pemutaran film yang berbasis nilai budaya, kearifan lokal, dan pembangunan karakter bangsa di satuan pendidikan. Sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum pada pasal 28C ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 dan 2, pada prinsipnya semua lapisan masyarakat Indonesia baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun di pedesaan berhak mendapatkan sarana hiburan serta pendidikan melalui pertunjukan seni budaya dan film. Namun, karena terbatasnya sarana pertunjukan tersebut, maka perlu adanya program untuk mewadahi sarana tersebut. Tujuanya adalah untuk meningkatkan apresiasi serta penanaman nilai-nilai budi pekerti dan moral di masyarakat, terutama pelajar.
Dipilihnya sekolah sebagai sasaran di bidang peningkatan apresiasi seni budaya dan film, karena sekolah memiliki fungsi dan peran sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa. Diharapkan, ke depan sekolah dapat menjadi ekosistem yang tepat untuk tumbuh kembangnya rasa menghargai, memiliki, dan menghayati nilai-nilai budaya dan peradaban bangsa Indonesia. Untuk itu, program bantuan peralatan produksi film ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi siswa dalam produksi film.

Sekian yang dapat Admin tuliskan mengenai Juknis ini untuk lebih lengkapnya Anda dapat langsung mendownload filenya dalam bentuk pdf pada link yang telah Admin sediakan dibawah ini.
Download Petunjuk Teknis Sekolah Penerima Bantuan Peralatan Produksi Film Tahun 2017

Labels

Labels

Labels

Copyright © Pendidikan. All rights reserved. Template by CB Blogger